
Diawali alasan kepraktisan, banyak pemilik usaha kecil-menengah menyusun kontrak kerja karyawan sendiri — dengan menggunakan template dari internet, mengganti nama dan jabatan, lalu langsung dipakai. Segala sesuatu terlihat praktis, sampai suatu hari ada karyawan yang resign mendadak, minta pesangon yang tidak disepakati, atau malah membawa rahasia bisnis ke kompetitor. Saat itu baru terasa: kontrak kerja karyawan yang “asal jadi” ternyata tidak melindungi siapa-siapa. Berikut lima kesalahan yang paling sering ditemukan, dan cara menghindarinya.Banyak pemilik usaha kecil-menengah menyusun kontrak kerja sendiri — ambil template dari internet, ganti nama dan jabatan, lalu langsung dipakai. Terlihat praktis, sampai suatu hari ada karyawan yang resign mendadak, minta pesangon yang tidak ada dalam kesepakatan , atau malah membawa rahasia bisnis ke kompetitor. Saat itu baru terasa: kontrak yang “asal jadi” ternyata tidak melindungi siapa-siapa. Berikut lima kesalahan yang paling sering ditemukan, dan cara menghindarinya. Kontrak kerja UMKM sering jadi urusan yang paling terakhir dipikirkan saat merekrut karyawan pertama, padahal ini bisa jadi sumber masalah besar di kemudian hari. Banyak pelaku UMKM merekrut karyawan pertama mereka dengan semangat tinggi, tapi urusan kontrak kerja karyawan sering jadi yang paling terakhir dipikirkan — bahkan kadang dianggap “nanti aja, yang penting kerja dulu.” Padahal, kontrak kerja yang tidak jelas justru bisa jadi sumber masalah besar di kemudian hari: sengketa upah, ketidakjelasan status karyawan, sampai risiko tuntutan hukum.
Berikut 5 kesalahan yang paling sering kami temui pada klien kontrak kerja UMKM, dan cara menghindarinya.
1. Tidak Membuat Kontrak Tertulis Sama Sekali
Banyak usaha kecil masih mengandalkan kesepakatan lisan — “yang penting saling percaya.” Masalahnya, kesepakatan lisan sulit dibuktikan kalau suatu saat terjadi perselisihan, misalnya soal besaran gaji, jam kerja, atau alasan pemutusan hubungan kerja.
Sebagai solusi sederhana: buat kontrak kerja karyawan harus tertulis, meski hanya satu halaman. Yang penting mencakup posisi, gaji, jam kerja, dan durasi kerja (jika kontrak waktu tertentu).
2. Tidak Membedakan Karyawan Tetap dan Kontrak
Status karyawan (PKWT untuk kontrak waktu tertentu, PKWTT untuk karyawan tetap) punya konsekuensi hukum yang berbeda — termasuk soal pesangon dan hak-hak lain saat berakhirnya hubungan kerja. Banyak UMKM mencampur keduanya tanpa disadari, misalnya menyebut karyawan “kontrak” tapi terus diperpanjang bertahun-tahun tanpa batas jelas.
Yang perlu diperhatikan: pastikan jenis status karyawan disebutkan jelas di kontrak, dan dipahami konsekuensinya sebelum menandatangani.
3. Klausul Gaji dan Tunjangan yang Ambigu
Banyak kontrak hanya menulis “mulai bekerja sejak tanggal X” tanpa menjelaskan apakah ini kontrak tetap, kontrak waktu tertentu (PKWT), atau masa percobaan. Padahal ketentuan ini menentukan hak-hak karyawan, termasuk soal pesangon jika hubungan kerja berakhir. Tanpa kejelasan ini, usaha berisiko dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan meski tidak bermaksud demikian.”Gaji sesuai kesepakatan” atau “tunjangan menyesuaikan kondisi perusahaan” adalah contoh klausul yang terlalu longgar dan berpotensi menimbulkan salah paham. Karyawan bisa punya ekspektasi berbeda dari yang dimaksud pemberi kerja.
Menulis “gaji sesuai kesepakatan” terdengar fleksibel, tapi justru membuka celah sengketa, bisa berujung ke perselisihan yang sebenarnya bisa dihindari dengan menyusun kontrak kerja karyawan secara rinci sejak awal. Komponen seperti gaji pokok, tunjangan, potongan, dan waktu pembayaran perlu dicantumkan rinci sejak awal. Kalau tidak, perbedaan ekspektasi antara pemilik usaha dan karyawan soal “apa yang termasuk gaji” bisa berujung ke perselisihan yang sebenarnya bisa dihindari dengan satu paragraf tambahan.
Solusinya: sebutkan angka atau formula yang jelas — nominal gaji pokok, kapan tunjangan diberikan, dan bagaimana perhitungannya jika ada komponen variabel (misalnya bonus kinerja).
4. Tidak Mencantumkan Ketentuan Pengakhiran Kerja
Banyak kontrak UMKM hanya fokus pada “cara mulai bekerja,” tapi lupa mengatur “cara mengakhiri” hubungan kerja — baik oleh perusahaan maupun oleh karyawan. Akibatnya, ketika terjadi PHK atau karyawan resign mendadak, tidak ada acuan yang jelas soal notice period, pesangon, atau kewajiban lain.
Kontrak yang tidak menjelaskan prosedur PHK — baik dari pihak usaha maupun karyawan — sering membuat proses berakhirnya hubungan kerja jadi berantakan. Siapa yang harus memberi tahu berapa lama sebelumnya? Apakah ada kompensasi? Tanpa klausul ini, usaha kecil rawan menghadapi klaim yang seharusnya bisa dicegah dengan kesepakatan tertulis sejak awal.
Yang perlu ditambahkan: klausul soal periode pemberitahuan (notice period), kondisi yang memperbolehkan pengakhiran kerja, dan kewajiban masing-masing pihak saat itu terjadi.
5. Copy-Paste Template Kontrak Tanpa Menyesuaikan
Mencari template kontrak kerja di internet bukan masalah — tapi menggunakannya mentah-mentah tanpa disesuaikan bisa berbahaya. Template generik sering memuat klausul yang tidak relevan dengan jenis usaha Anda, atau bahkan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ini akar dari empat kesalahan di atas. Template kontrak yang diunduh gratis biasanya dibuat untuk konteks umum atau bahkan negara lain — belum tentu sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, apalagi karakteristik usaha yang spesifik. Menyalin tanpa penyesuaian sama seperti memakai baju orang lain: mungkin terlihat mirip, tapi jarang benar-benar pas.
Solusinya: gunakan template sebagai starting point, tapi selalu sesuaikan dengan kondisi usaha Anda — dan idealnya, minta ditinjau oleh yang memahami hukum ketenagakerjaan sebelum digunakan.
Penutup
Kontrak kerja yang jelas bukan cuma soal kepatuhan hukum — ini juga fondasi hubungan kerja yang sehat antara Anda dan karyawan. Meluangkan waktu di awal untuk membuat kontrak yang benar akan menghemat banyak masalah di kemudian hari.
Untuk anda yang sedang menyusun atau merevisi kontrak kerja karyawan untuk usaha Anda, tim LexPoint Law Firm bisa membantu meninjau agar sesuai ketentuan yang berlaku dan melindungi kedua belah pihak sejak awal.