Category: HAKI

  • Hak Cipta di Era AI: Ketika Mesin Ikut “Berkarya”, Siapa yang Berhak?

    Sejak generative AI seperti ChatGPT, Midjourney, hingga DALL-E menjadi alat yang mudah diakses siapa saja, garis antara “karya manusia” dan “karya mesin” semakin kabur. Seseorang bisa menulis satu baris perintah (prompt) dan dalam hitungan detik mendapatkan lukisan, puisi, atau bahkan naskah cerita yang tampak orisinal. Pertanyaannya kemudian: siapa pemilik hak cipta atas karya semacam ini — orang yang mengetik prompt, perusahaan pengembang AI, atau tidak ada sama sekali?

    Isu ini menjadi salah satu yang paling diperdebatkan dalam hukum kekayaan intelektual global saat ini, karena hampir semua sistem hukum hak cipta — termasuk Indonesia — pada dasarnya dibangun di atas asumsi bahwa pencipta karya adalah manusia. Kehadiran AI generatif menantang asumsi dasar itu.

    1. Basis Hukum di Indonesia: Pencipta Harus “Orang”

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibangun di atas prinsip yang bersifat antroposentris — yaitu berpusat pada manusia. Pasal 1 angka 2 UU tersebut mendefinisikan pencipta sebagai orang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan, di mana hanya manusia dan badan hukum yang dapat menjadi subjek hukum, sementara AI berkedudukan sebagai objek — bukan subjek — hukum.

    Konsekuensinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom, tanpa kontribusi kreatif manusia yang signifikan, tidak memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan posisi ini secara konsisten: karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan sebagai hak cipta, namun karya kolaboratif — di mana AI hanya menjadi alat bantu dan manusia tetap memberikan kontribusi intelektual yang substansial — tetap berpeluang dilindungi.

    Untuk menilai substansial atau tidaknya kontribusi manusia, DJKI mengacu pada semacam uji empat langkah: apakah seseorang merancang sendiri prompt-nya, melakukan koreksi atau penyuntingan terhadap hasil AI, memastikan karya tersebut termasuk kategori seni/sastra/ilmu pengetahuan yang dilindungi, dan menunjukkan sifat khas serta pribadi dari perancangnya. Jika keempat unsur ini terpenuhi, karya dapat dikategorikan sebagai “AI-assisted” dan tetap berpeluang dilindungi hak cipta atas nama manusia yang mengerjakannya — bukan atas nama AI atau pengembangnya.

    Namun demikian, DJKI maupun kalangan praktisi hukum mengakui bahwa saat ini terjadi kekosongan norma (vacuum norm): UU Hak Cipta 2014 memang belum mengantisipasi kemunculan AI generatif, sehingga belum ada aturan tegas mengenai siapa yang bertanggung jawab jika output AI ternyata melanggar hak cipta pihak lain.

    2. Bagaimana China Memandangnya?

    Menariknya, China justru menjadi salah satu yurisdiksi paling progresif — dan paling banyak menghasilkan putusan pengadilan konkret — dalam isu ini. Pada November 2023, Pengadilan Internet Beijing (Beijing Internet Court) mengeluarkan putusan yang mengakui perlindungan hak cipta atas gambar hasil AI, dengan alasan gambar tersebut memenuhi unsur orisinalitas dan mencerminkan investasi intelektual manusia dalam proses penyusunan prompt dan penyuntingannya.

    Meski demikian, sikap pengadilan China tidak selalu konsisten ke arah yang sama. Pada 2024, misalnya, sebuah pengadilan lain justru menolak memberikan perlindungan hak cipta pada karya AI karena penggugat tidak mampu membuktikan adanya kontribusi kreatif manusia yang cukup — bahkan gagal mereproduksi ulang gambar yang sama meski menggunakan prompt yang hampir identis, yang justru menunjukkan sifat acak dari proses AI tersebut. Pengadilan menegaskan bahwa prompt semata dianggap sebagai “ide,” bukan “ekspresi” yang dilindungi hak cipta, sehingga pengaju hak cipta perlu mendokumentasikan proses kreatifnya secara detail — termasuk prompt yang digunakan dan tahapan modifikasi yang dilakukan — sebagai bukti kontribusi manusia.

    China juga menjadi negara pertama di dunia yang memutus perkara pelanggaran hak cipta akibat output AI generatif, ketika sebuah layanan AI text-to-image dinyatakan melanggar hak cipta karena menghasilkan gambar yang identik dengan karakter populer milik pihak lain. Selain itu, China telah memiliki regulasi teknis khusus sejak Agustus 2023 yang mewajibkan penyedia layanan AI generatif menyediakan mekanisme pengaduan, peringatan risiko kekayaan intelektual bagi pengguna, hingga pelabelan yang jelas pada konten hasil AI.

    3. Bagaimana Eropa Memandangnya?

    Berbeda dengan China yang mulai membuka ruang bagi perlindungan karya AI-assisted, Uni Eropa hingga saat ini mempertahankan pendekatan yang jauh lebih ketat dan konsisten: karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin, tanpa campur tangan manusia, tidak dilindungi hak cipta di bawah hukum Uni Eropa.

    Prinsip ini bersumber dari putusan-putusan Pengadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU), khususnya yang menegaskan bahwa suatu karya baru dianggap orisinal jika mencerminkan “kreasi intelektual milik penulisnya sendiri” serta menunjukkan pilihan bebas dan kreatif dari pembuatnya. Uni Eropa saat ini memang belum memiliki aturan spesifik mengenai hak cipta atas karya AI, namun preseden pengadilan serta perkembangan di tingkat negara anggota secara konsisten menunjukkan kebutuhan akan unsur kreativitas manusia sebagai syarat mutlak.

    Sebagai contoh konkret, pengadilan di Republik Ceko pada 2024 memutus salah satu perkara pertama di Uni Eropa terkait karya hasil DALL-E, dan menegaskan bahwa AI tidak dapat menjadi pencipta karena bukan manusia — sehingga karya tersebut tidak memperoleh perlindungan hak cipta karena dianggap bukan hasil kontribusi kreatif yang unik dari penggugat. Parlemen Eropa sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa konten yang dihasilkan tanpa keterlibatan penulis manusia semestinya tetap tidak memenuhi syarat untuk dilindungi hak cipta, dan mendorong agar konten semacam itu diberi label yang jelas.

    Menariknya, tidak semua negara di kawasan Eropa sejalan sepenuhnya dengan pendekatan ini. Inggris (yang meski sudah bukan anggota Uni Eropa tetap relevan sebagai perbandingan hukum common law Eropa) justru mengakui hak cipta atas karya “computer-generated work” tanpa mensyaratkan penulis manusia, dengan hak cipta dilekatkan pada pihak yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk menciptakan karya tersebut.

    4. Regulasi Lain yang Relevan, di Luar UU Hak Cipta

    Selain UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada sejumlah regulasi lain — baik di Indonesia maupun secara global — yang turut membentuk lanskap hukum AI dan kekayaan intelektual:

    • Rencana revisi UU Hak Cipta Indonesia — pemerintah tengah mengkaji pembaruan UU Hak Cipta 2014 agar lebih adaptif terhadap perkembangan AI, termasuk kejelasan tanggung jawab jika output AI melanggar hak cipta pihak lain.
    • Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) — sistem digital DJKI yang mempercepat proses pencatatan ciptaan, meski pencatatan sendiri bukan syarat mutlak lahirnya hak cipta karena perlindungan timbul otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
    • EU AI Act (Regulation (EU) 2024/1689) — regulasi Uni Eropa yang mulai berlaku penuh sejak Agustus 2025, yang antara lain mewajibkan penyedia model AI tujuan umum (general-purpose AI) untuk transparan mengenai data pelatihan yang digunakan, termasuk yang berpotensi mengandung materi berhak cipta.
    • EU Copyright in the Digital Single Market (CDSM) Directive 2019/790 — mengatur pengecualian text and data mining (TDM) yang relevan dengan cara model AI “belajar” dari data berhak cipta, meski penerapannya di tiap negara anggota Uni Eropa berbeda-beda.
    • China’s Generative AI Measures (berlaku sejak Agustus 2023) — regulasi teknis yang mewajibkan penyedia layanan AI generatif di China menjaga hak kekayaan intelektual pihak ketiga, termasuk kewajiban pelabelan konten AI dan mekanisme pengaduan pelanggaran.

    Kesimpulan

    Perdebatan mengenai hak cipta dan AI pada dasarnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: apakah kreativitas harus selalu berasal dari manusia? Indonesia, mengikuti jejak Uni Eropa, saat ini masih memegang teguh prinsip bahwa pencipta harus manusia — sementara China menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel meski belum sepenuhnya konsisten antar putusan pengadilannya.

    Bagi pelaku usaha kreatif, praktisi, maupun individu yang memanfaatkan AI dalam proses berkarya, ada satu benang merah yang berlaku hampir di semua yurisdiksi: dokumentasikan proses kreatif Anda. Simpan prompt yang digunakan, catat proses penyuntingan dan modifikasi, dan pastikan kontribusi manusia dalam karya tersebut dapat dibuktikan secara jelas — karena di situlah letak perlindungan hukum yang bisa didapatkan.

    Jika Anda memiliki karya berbasis AI dan ingin memastikan status perlindungan hukumnya, jangan ragu berkonsultasi dengan tim kami untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan perkembangan regulasi terkini.


    Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi umum dan disajikan untuk tujuan edukasi hukum, bukan sebagai opini hukum atas kasus tertentu. Perkembangan regulasi mengenai AI dan hak cipta masih terus berubah baik di Indonesia maupun secara global, sehingga informasi dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan spesifik, silakan hubungi tim kami melalui halaman Konsultasi.

Tanya AI · Khazanah Hukum
Tanya AI
Khazanah Hukum · didukung LexPoint
Sedang mengetik...